Transparansi di Sektor Tambang Lemah

Transparansi di Sektor Tambang Lemah

Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Meskipun sudah meraih status patuh dalam inisiatif global Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Indonesia dinilai masih lemah dalam mengimplementasikan transparansi di sektor tambang. Di antaranya menyangkut tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan kewajiban penerimaan negara. Persoalan transparansi ini juga belum terselesaikan dalam renegosiasi kontrak karya.

Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (4/2). Ketidakpatuhan perusahaan tambang membuktikan mereka tidak komitmen terhadap transparansi di sektor ini. Contohnya, ketiadaan NPWP, keterlambatan pembayaran, hingga keterlambatan penyampaian bukti setor dalam proses perhitungan dana bagi hasil.

“Belum lagi tanggung jawab sosial dan lingkungan seperti pembayaran penjamin dana reklamasi dan paska-pelabuhan pengapalan bahan tambang dan eskpor yang belum terawasi dengan baik,” kata Maryati seperti dilansir hukumonline.com.

Hal yang senada diungkapkan oleh Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Poppy Ismalina. Menurut Poppy transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci dari kesuksesan pengelolaan sumber daya alam. Di beberapa negara, pengelolaan sumber daya alam yang transparan akan membawa dampak positif bagi kemajuan bangsa.

“Berdasarkan survei Indeks Tata Kelola Sumber Daya Alam atas 58 negara, keuntungan dari sektor ekstraktif di negara-negara tersebut mencapai total $2,6 triliun pada tahun 2010. Namun, sesungguhnya, banyak negara yang melewatkan peluang mendapatkan manfaat dari kekayaan sumber daya alam akibat kesalahan manajemen dan korupsi,” katanya.

Oleh sebab itu, Poppy mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk lebih tegas mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor tambang.

Kepulauan Riau Luncurkan Aplikasi Android Keterbukaan Informasi Publik

Kepulauan Riau Luncurkan Aplikasi Android Keterbukaan Informasi Publik

Kepulauan Riau, Kebebasaninformasi.org – Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), membuat cara yang kreatif untuk menyampaikan informasi publik ke pada masyarakat. Kepri akhir bulan Desember kemarin telah melunucrkan aplikasi Android untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Aplikasi ini sudah bisa diunduh di Play Store dengan kata kunci Pemrov Kepri. Demikian dikutip dari Antara News (29/12/2014).

Humas Pemprov Kepri, Dedi Alfian, menyatakan aplikasi ini paling tidak akan menampilkan informasitentnag program pemerintah, pelayanan publik, dan berbagai cara pengurusan izin. Dedi menambahkan, peluncuran aplikasi ini merupakan bentuk dukungan implementasi keterbukaan informasi publik.

Selain itu, aplikasi ini juga akan menampilkan agenda kegiatan Gubernur Muhammad Sani dan Wakil Gubernur Soerya Respationo. Disediakan pula buku tamu bagi masyarakat Kepri maupun masyarakat umum yang berkunjung. Intinya, aplikasi ini dimaksudkan unntuk berinteraksi antara masyarakat dengan pemerintah. Mereka bisa memberika masukan dan bertanya kepada pemerintah.

Selain itu, Kepri juga telah mempunyai website yang sudah dimanfaatkan untuk informasi publik, yakni kepriprov.go.ig. Segenap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerh (SKPD) di provinsi Kepri juga menjadi ikut terlibat aktif dalam website ini. SKPD akan diberikan subdomain pada website utama yang sudah dimiliki Kepri. Alfian mencontohkan jika BLH memiliki web, maka akan disubdomainkan menjadi BLH.kepriprov.go.id. Sementara keprirov.go.id sebagai induknya.

KIP: Setuju di Danai APBN, Parpol Harus Transparan

KIP: Setuju di Danai APBN, Parpol Harus Transparan

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi, menyetujui gagasan mengenai ide pendanaan partai politik berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun parpol harus transaparan dan tunduk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

Ke depannya jika ada parpol yang melanggar aturan tersebut harus diberikan sanksi yang sangat berat.

“Kami setuju dengan ide pendanaan partai politik melalui APBN, sehingga pengelolaan keuangan partai politik ke depannya bisa lebih dikontrol,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Ia memahami bahwa setampak sempurna apapun sistem yang mengatur tentang pembiayaan partai politik, pelanggaran hukum dinilai tetap akan terus terjadi. Apalagi, ujar dia, bila pola pikir para politisi atau pengelola parpol masih alergi terhadap transparansi dan tertutup kepada publik.

“Mereka harus lebih terbuka terhadap pengelolaan keuangan parpol dan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Pada Jumat (12/12) lalu, Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi publik kepada badan publik. Salah satunya adalah kategori badan publik partai politik.

Dari 12 partai politik, hanya 4 partai politik saja yang mengembalikan kuesioner penilaian mandiri yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Dari nilai maksimal 100, perolehan nilai partai politik termasuk masih sangat rendah dibandingkan kategori badan publik lainnya.

Partai Gerindra yang menjadi peringkat pertama hanya meraih nilai 57. Ditempat kedua, ketiga, dan keempat berturut-turut adalah Partai Keadilan Sejahtera dengan nilai akhir 31, Partai Kebangkitan Banga dengan nilai akhir 22, dan Partai Amanat Nasional dengan nilai akhir 16. (kompas.com)

KIP Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2014

KIP Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2014

Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan Anugerah Keterbukaan Informasi kepada sejumlah kementrian, badan atau lembaga tertinggi, universitas partai politik, pemerintah provinsi, dan BUMN di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Ketua KIP, Abdul Hamid Dipo Pramono menyatakan anugerah ini merupakan upaya untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemeringkatan seperti ini telah dilakukan semenjak tahun 2011 dengan menggunakan metode yang terus dikembangkan dan dievaluasi.

Tahun ini, untuk mendapatkan hasil yang presisif sesuai dengan realitas implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik, KIP melakukan dua tahapan, yaitu penyebaran kuesioner penilaian mandiri dan visitasi berupa wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen atau informasi.

Penyerahan piala dan piagam penghargaan dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan ketua KIP. Dalam sambutannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Indonesia telah memilih jalan demokrasi, sedangkan demokrasi mensyaratkan transparansi dan dalam tarnsparansi harus ada keterbukaan informasi. Wapres mengatakan bahwa keterbukaan informasi adalah suatu keharusan sehingga evaluasi dan pemeringkatan Badan Publik oleh KIP harus dilakukan karena didasarkan pada undang-undang. “Transparansi adalah kunci dari pemerintahan bersih,” kata Wapres.

Berikut ini adalah hasil penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik 2014:

Kategori Kementerian

  1. Kementerian Keuangan: 100
  2. Kementerian Perindustrian: 98,2
  3. Kementerian Perhubungan: 95,2
  4. Kementerian Sekretariat Negara: 93,8
  5. Kementerian Pertanian: 93,8
  6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 92,2
  7. Kementerian Kesehatan: 84,4
  8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 83,4
  9. Kementerian Agama: 82
  10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 79,6

Kategori Badan/Lembaga

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia: 94,4
  2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: 94
  3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan: 92,2
  4. Mahkamah Konstitusi: 88
  5. Badan Tenaga Nuklir Nasional: 87
  6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: 85,6
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 81,8
  8. Mahkamah Agung: 80,4
  9. Komisi Yudisial: 79,4
  10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: 72,4

Kategori Pemerintah Provinsi

  1. Nusa Tenggara Barat: 98
  2. Aceh: 93,2
  3. Kalimantan Timur: 91
  4. Banten: 87,6
  5. Bali: 67
  6. DKI Jakarta: 66
  7. Jawa Barat: 63
  8. Jawa Tengah: 59,4
  9. Kepulauan Riau: 59,2
  10. Jawa Timur: 58,4

Kategori BUMN

  1. PT Bio Farma: 85,8
  2. PT PLN: 78,8
  3. PT Taspen: 70
  4. PT Perusahaan Gas Negara: 67,6
  5. PT Bank Negara Indonesia: 66,2
  6. PT Kimia Farma: 64,8
  7. PT Jasa Raharja: 64,6
  8. PT Inti: 62,6
  9. PT Perkebunan Nusantara V: 60
  10. PT Rajawali Nusantara Indonesia: 58

Kategori Partai Politik

  1. Partai Gerakan Indonesia Raya: 57
  2. Partai Keadilan Sejahtera: 31
  3. Partai Kebangkitan Bangsa: 22
  4. Partai Amanat Nasional: 16

Kategori Perguruan Tinggi Negeri

  1. Universitas Indonesia: 77,8
  2. Universitas Brawijaya: 64,6
  3. Institut Pertanian Bogor: 60,7
  4. Universitas Udayana: 49,4
  5. Universitas Islam Negara Syarif Hidayatullah Jakarta: 46,8
  6. Universitas Nusa Cendana Kupang: 46,8
  7. Universitas Riau: 44,8
Dispenau Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Dispenau Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Bangka Belitung, Kebebasaninformasi.org – Dinas Penerangan Angkatan Udara (Dispenau) mengadakan sosialisasi terkait UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lanud Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (17/11/2014). Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim Safari Penerangan Langsung (Pensung) Dispenau dipimpin Letkol Sus Ernes DJ Fambrene beserta Letkol Sus Sonaji Wibowo dan Sertu Hendra.

Letkol Sus Ernes DJ Fambrene, ketua Tim Penerangan Langsung (Pensung) dari Markas Besar Angkatan Udara menyatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan penerangan langsung ini adalah menyampaikan informasi yang bersifat aktual dalam rangka peningkatan kinerja anggota di satuan jajaran TNI AU serta keluarga besarnya. Letkol Sus Sonaji Wibowo menambahkan sengaja dibawakan materi sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Media Sosial agar seluruh Prajurit TNI AU memiliki kesamaan visi dan persepsi serta menambah wawasan dan pengetahuan tentang Keterbukaan informasi dan penggunaan media sosial di jajaran TNI khususnya TNI Angkatan Udara.

Letkol Pnb Setiawan dalam sambutannya mengatakan, Dinas Penerangan TNI AU sekarang ini sangat berpengaruh besar di dalam pencitraan untuk TNI AU di dalam menghadapi publik, baik dalam masa damai maupun saat konflik. Apalagi sekarang adalah era globalisasi dengan teknologi informasi menjadi pemegang peranan penting dalam transformasi isu, opini ataupun informasi berita.

Oleh karena itu, Letkol Pnb Setiawan mengajak seluruh anggota Lanud H.AS Hanandjoeddin agar menyimak pesan yang disampaikan serta dapat mengambil ilmu dari paparan Tim Pensung Dispenau.(okezone.com)