Mengenal FOINI

Tentang FOINI

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN

FOINI

Sejarah

FOINI ini merupakan metamorfosa dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi atau KMI yang menginisiasi RUU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

FoINI terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang berkomitmen mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Pada periode ini, sekretariat FoINI dipegang oleh IPC. Sekretariat FoINI beralamat di Jl. Tebet Utara III D No. 12 A Jakarta Selatan. Telp: 021-8353626. Twitter: @foiindonesia

Jaringan FOINI melakukan advokasi, pendampingan, tracking calon anggota Komisi Informasi, dan kegiatan lainnya, baik secara mandiri maupun berkoordinasi dengan sekretriat FOINI dan anggota jaringan FOINI di Indonesia.  

KEGIATAN FOINI

k

Kajian

FOINI melakukan sejumlah kajian yang berkaitan dengan hak atas informasi, regulasi di Indonesia, dan implementasinya.

Kampanye Publik

FOINI melakukan kampanye publik terhadap hak atas informasi publik sebelum dibentuknya UU KIP hingga saat ini

Pendampingan

Jaringan FOINI melakukan pendampingan pada sejumlah Badan Publik untuk impelementasi UU KIP, antara lain di KPU dan Bawaslu

Tracking

FOINI melakukan tracking rekam jejak calon anggota Komisi Informasi sebagai bahan bagi DPR dan Pemerintah dalam pemilihan Anggota KI

Advokasi

FOINI mendampingi sejumlah elemen masyarakat yang mengalami permasalahan terkait hak atas informasi publik

Pengawasan

FOINI melakukan pemantauan atas implementasi UU KIP baik oleh Badan Publik maupun oleh Komis Informasi 

Alamat

Sekretariat

\

Tebet Utara III D No. 12 A Jakarta Selatan

\

Telp: 021-8353626

\

email: admin@ipc.or.id

\

Web: ipc.or.id; openparliament.id; kebebasaninformasi.org

Tentang

Koalisi KMIP

Koalisi dibentuk oleh 38 Ornop yang bergabung atas dasar pemikiran yang sama bahwa menurut mereka hal mendasar yang perlu dilakukan dalam reformasi dan demokratisasi, adalah memperkuat kedudukan masyarakat warga (civil-society) di hadapan negara. Selain dengan menciptakan kondisi sehingga masyarakat dapat mengontrol kinerja pemerintah dan para pejabat publik tanpa diliputi perasaan cemas atau takut. Untuk itu, Indonesia perlu memiliki suatu perundang-undangan yang menjamin kelembagaan atas transparansi pemerintahan, keterbukaan informasi dan partisipasi publik, yang menjamin dan mengatur hak publik atas berbagai informasi pemerintahan, serta kewajiban lembaga-lembaga publik untuk memberikan informasi. Perundang-undangan dimaksud adalah Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi.

Koalisi didirikan pada bulan Desember tahun 2000, namun tanggal pendiriannya tidak terdokumentasikan. Anggota Koalisi sebagian besar beralamat di Jakarta, dan terdapat pula di beberapa daerah antara lain di Bali, Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bogor, Kendari, Medan, dan Bekasi. Jumlah organisasi non-pemerintah (Ornop) yang berkoalisi pada tahap awal tercatat 38 organisasi, kemudian berkembang menjadi 46 Ornop. Umumnya didirikan setelah Indonesia memasuki reformasi, namun terdapat pula Ornop yang didirikan sebelum Indonesia memasuki reformasi.

Anggota-anggota Koalisi bergerak di berbagai bidang antara lain pada isu pengembangan sumber daya manusia; lingkungan hidup; reformasi hukum dan perundang-undangan; reformasi pemilihan umum; riset media; jurnalisme; kajian tentang kebijakan dan hukum media di Indonesia; hak asasi manusia; pemberantasan korupsi; advokasi bantuan hukum; transparansi; perlindungan konsumen; demokrasi di bidang sosial budaya; otonomi daerah; dan lain-lain. Keberadaan Koalisi di dukung oleh Komisi Hukum Nasional sebagai organisasi pemerintah yang berfokuspada reformasi hukum. 

Informasi Terbaru