FOINI

Sumber: nasional.kompas.com

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui medias dan atau ajudikasi non litigasi. Tugas dan fungsi tersebut menunjukkan bahwa KI Pusat memiliki peran strategis sebagai perangkat untuk menjamin terpenuhi hak asasi masyarakat yaitu hak atas informasi publik.

Masa jabatan KI Pusat periode 2009-2013 telah habis per 2 Juni 2013. Berdasarkan ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Presiden telah menyerahkan 21 nama calon yang telah melalui proes seleksi kepada DPR RI pada tanggal 5 Juni 2013. Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melakukan fit and proper test pada tanggal 25-26 Juni 2013 untuk memilih 7 calon yang dianggap layak menjadi anggota KI Pusat periode 2013-2017.

Guna mengawal proses panjang mencari anggota KI Pusat, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI) telah melakukan rekam jejak terhadap 21 nama calon yang akan menjalani fit and proper testdi DPR RI. Rekam jejak dilakukan untuk mendapatkan informasi yang cukup tentang latar belakang calon anggota KI Pusat, sekaligus mencegah lolosnya calon bermasalah.

Koalisi mencatat 33 temuan menarik, 20 diantaranya adalah temuan negatif. Temuan-temuan ini layak dijadikan pertimbangan bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan fit and proper test dan memilih 7 orang anggota KI Pusat periode 2013-2017. Berikut adalah temuan-temuan dari proses rekam jejak 21 nama calon anggota KI Pusat:

  1. Terdapat 3 calon yang terindikasi memberikan informasi dasar secara tidak benar seperti domisili, profesi dan data kependudukan lain. Temuan ini diperoleh setelah koalisi melakukan verifikasi langsung ke lapangan, bahkan ketiga calon tersebut tidak dikenal oleh perangkat masyarakat seperti RT/RW setempat.
  2. Terdapat 5 calon yang terindikasi memiliki masalah integritas seperti ketaatan pajak, LHKPN dan penyalahgunaan wewenang.
    1. 2 calon tidak memiliki ketaatan terhadap ketentuan pajak, seperti tidak terdaftar sebagai wajib pajak (tidak mempunyai NPWP) dan terdapat perbedaan data NPWP antara yang tercantum dalam berkas pendaftaran dan kantor pajak.
    2. 1 calon terindikasi tidak melaporkan LHKPN padahal calon merupakan penyelengara negara (KPU Daerah).
    3. 1 calon terindikasi pernah diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus korupsi secara kolektif-lembaga.
    4. 1 calon terindikasikan pernah menyalahgunakan kewenangannya di institusi yang dipimpinnya.

 

  1. Terdapat 4 calon yang terindikasi mempunyai relasi dengan parpol dan ormas.
    1. 1 calon terindikasi mempunyai kedekatan ormas.
    2. 3 calon terindikasi mempunyai kedekatan atau terlibat dalam kegiatan partai politik.
  2. Terdapat 6 calon yang terindikasi tidak mempunyai komitmen dan profesionalitas kerja yang baik, bahkan dapat disebut sebagai Job Seeker karena pernah atau sedang menjabat sebagai anggota komisi negara yang lain, namun tetap mendaftar seleksi Komisi Informasi Pusat.
  3. Terdapat 1 calon yang terindikasi tidak berpihak terhadap kebebasan pers.  Hal ini terkait dengan keputusan dalam posisi/jabatannya saat itu dalam hal penyikapan pemberedelan beberap media dan pemecataan pekerja pers.
  4. Terdapat 1 calon yang tidak mengikuti tahapan psikotest saat seleksi namun lolos.

 

Temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa dari 21 nama calon yang akan menjalani fit and proper test masih memiliki banyak catatan. Sudah menjadi harga mati bahwa KI Pusat 2013-2017 harus di isi oleh orang-orang dengan integritas yang baik, berkompeten, independen dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi termasuk kebebasan pers. Untuk itu, berdasarkan temuan-temuan tersebut, Koalisi mendesak Komisi I DPR RI untuk:

  1. Memanfaatkan hasil tracking sebagai bahan pertimbangan proses fit and proper test dan pemilihan 7 orang anggota KI Pusat periode 2013-2017.
  2. Komisi I DPR RI harus menutup serapat rapatnya pintu KI Pusat bagi calon yang terindikasi mempunyai integritas yang rendah, tidak berkompeten, tidak independen dan tidak pro terhadap keterbukaan informasi publiktermasuk kebebasan pers.
  3. Komisi I DPR RI wajib mengugurkan calon yang tidak mengikuti tahap psikotest.

 

 

Jakarta, 24 Juni 2013

FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA

PATTIRO, ICW, SeknasFITRA, IPC, ICEL, Transparency International Indonesia, YAPPIKA, Yayasan Ladang Media,Perkumpulan Media Link, PWYP Indonesia, PATTIRO Aceh, Bojonegoro Institute, FITRA Riau, KOPEL Indonesia, KOKI Riau, LPAW Blora, Masyarakat Informasi Banten, Masyarakat Cipta Media, PATTIRO Surakarta, Perkumpulan INISIATIF, PIAR NTT, PATTIRO Malang, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, PATTIRO Semarang, Sekolah Rakyat Kendal, SLOKA Institute, SOMASI NTB