West Kalimantan Civil Societies Compile the Position Papers Acceleration of West Kalimantan Information Commission Inauguration

West Kalimantan District Parliament has finished choose 5 Commissioner for Information Commission and announced by District Parliament through letter No. 162/139 / DPRD-D on August 21st, 2014. However, until November 10th, 2014, West Kalimantan Information Commission has not inducted by the Governor of West Kalimantan.

Response to these conditions, the elements of civil society in West Kalimantan consolidating themselves to prepare the position papers acceleration of West Kalimantan Information Commission inauguration. In addition, civil societies also consolidate to prepare a working paper for the West Kalimantan Information Commission for the next 5 years. In the consolidation forum, there were 3 people who elected as West Kalimantan Information Commission Commissioner.

In the consolidation forum, IPC share their assessment experiences on institutional and performance of Information Commission in the 9 Provincial in cooperation with other FoINI network. The results of the assessment become references related to institutional options, budget and the ideal concept of Information Commission, so that can help civil society elements in West Kalimantan compiling the design of West Kalimantan Information Commission. (Desiana Samosir).

FoINI Considered that the Information Commission Performance is Poor

FoINI Considered that the Information Commission Performance is Poor

Celebrating Right to Know Day (September 28th, 2014) Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) expresses disappointment at the performance of Information Commission 2013-2017 period. FoINI assessed that Information Commission has perform badly, even potentially inhibit the openness climate. Rofik Ahmad, spokesman of FoINI stated that Information Commission is supposed to be the guardian and guarantor of the civil rights to information has become public threat.

“Commission information in some districts and local governments have misguided in interpreting the Law Civil Organizations which establishes the registered certificate from National and Political Unity (Kesbangpol) as formal requirement request of information dispute”

“The incumbent of Information Commission in districts encourages the Implementation Guidelines (Juklak) and Technical Guidelines (Juknis) on information commission selection that considers re-appointment without going through the selection process”

Hendrik Rosdinar, other member of FoINI also upset with the results of the National Coordination Meeting (Rakornas) of Information Commission in the past mid-September. “Rakornas not succeeded in formulating strategic matters. But instead produce things that flirtatious in my opinion. For example, the making of Information Commission mars. According to information I received, Rakornas actually produce things that are counterproductive. There is friction in the internal of Information Commission related to judicial review,” said Hendrik upset.

“Information Commission of Pontianak has more than a year stalled in the selection process at the House of Representative. Provincial Information Commission still has not been formed in the 4 provinces remaining. It has been four years since UU KIP enforced. PATTIRO had filed suit over the denial of requests for information by the Supreme Audit Board (BPK) in November 2013. Until now there has been no follow up from Information Commission. In some areas, the demand for information on the district budget, DPA and RKA were rejected. There is no any response from Information Commission”

FoINI asked to Information Commission to fix their performance. Especially to address the matters that mention above. Information Commission is also required to publish to the public all the budget that has been used by Information Commission. In particular budget of Rakornas implementation.

11 Calon Komisioner KI, Ikuti Fit & Proper Test Hari II

11 Calon Komisioner KI, Ikuti Fit & Proper Test Hari II

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali akan melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI)  periode 2013-2017. Pada hari kedua ini, sebanyak 11 Calon Anggota KI akan menyampaikan visi misinya di hadapan Anggota Komisi I DPR RI.

Uji kepatutan dan kelayakan hari ini akan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama dimulai pukul 10.00-12.30 WIB. Sesi kedua akan dimula pukul 13.30-16.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan pemilihan komisioner KI Periode 2013-2017. Berikut 11 Calon Anggota KI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan hari ini:

Waktu Nama
Sesi IPukul 10.00-12.30 WIB
  1. John Fresly
  2. Juniardi
  3. Muhammad Yasin
  4. Retno Intani
  5. Rumadi

 

Sesi IIPukul 12.30-16.00 WIB
  1. Soemarno Partodihardjo
  2. Tarman Azzam
  3. Tiuma Mercy sion Sihombing
  4. Wahyu Kuncoro
  5. Wawan Wardiana
  6. Yhanu Setiawan

 

 

10 Calon Anggota Komisi Informasi Ikuti Fit and Proper Hari Ini

10 Calon Anggota Komisi Informasi Ikuti Fit and Proper Hari Ini

A3

Hari ini, Selasa (25/5) sebanyak 10 Calon Anggota Komisi Informasi (KI) mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI. Kesepuluh Calon tersebut adalah Abdulhamid Dipopramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Bambang Prajono Widodo, Deti Kurniawati, Devitri Indriasari, Dyah Aryani Prastyastuti, Evi Trisulo Dianasari, Halomoan Harahap, Hendrayana, dan Henny S. Widyaningsih.

Uji kepatutan dan kelayakan terbuka untuk umum dan dilakukan dalam dua sessi. Satu sessi diikuti oleh lima calon Anggota KI. Masing-masing Calon Anggota KI diberikan waktu lima menit untuk presentasi visi dan misi mereka dan akan dilanjutkan dengan pendalaman melalui tanya jawab.

Uji kepatutan dan kelayakan terlambat 90 menit, yang direncanakan dimulai pukul 13.30 WIB baru dimulai pukul 15.00 WIB. Keterlambatan tersebut dikarenakan agenda paripurna DPR yang baru selesai pada pukul 14.30. Saat ini uji kepatutan dan kelayakan masih berlangsung di Komisi I DPR.

Selamatkan Komisi Informasi dari Calon Berintegritas Rendah, Tidak Independen dan Anti Kebebasan Pers

Selamatkan Komisi Informasi dari Calon Berintegritas Rendah, Tidak Independen dan Anti Kebebasan Pers

 FOINI

Sumber: nasional.kompas.com

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui medias dan atau ajudikasi non litigasi. Tugas dan fungsi tersebut menunjukkan bahwa KI Pusat memiliki peran strategis sebagai perangkat untuk menjamin terpenuhi hak asasi masyarakat yaitu hak atas informasi publik.

Masa jabatan KI Pusat periode 2009-2013 telah habis per 2 Juni 2013. Berdasarkan ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Presiden telah menyerahkan 21 nama calon yang telah melalui proes seleksi kepada DPR RI pada tanggal 5 Juni 2013. Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melakukan fit and proper test pada tanggal 25-26 Juni 2013 untuk memilih 7 calon yang dianggap layak menjadi anggota KI Pusat periode 2013-2017.

Guna mengawal proses panjang mencari anggota KI Pusat, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI) telah melakukan rekam jejak terhadap 21 nama calon yang akan menjalani fit and proper testdi DPR RI. Rekam jejak dilakukan untuk mendapatkan informasi yang cukup tentang latar belakang calon anggota KI Pusat, sekaligus mencegah lolosnya calon bermasalah.

Koalisi mencatat 33 temuan menarik, 20 diantaranya adalah temuan negatif. Temuan-temuan ini layak dijadikan pertimbangan bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan fit and proper test dan memilih 7 orang anggota KI Pusat periode 2013-2017. Berikut adalah temuan-temuan dari proses rekam jejak 21 nama calon anggota KI Pusat:

  1. Terdapat 3 calon yang terindikasi memberikan informasi dasar secara tidak benar seperti domisili, profesi dan data kependudukan lain. Temuan ini diperoleh setelah koalisi melakukan verifikasi langsung ke lapangan, bahkan ketiga calon tersebut tidak dikenal oleh perangkat masyarakat seperti RT/RW setempat.
  2. Terdapat 5 calon yang terindikasi memiliki masalah integritas seperti ketaatan pajak, LHKPN dan penyalahgunaan wewenang.
    1. 2 calon tidak memiliki ketaatan terhadap ketentuan pajak, seperti tidak terdaftar sebagai wajib pajak (tidak mempunyai NPWP) dan terdapat perbedaan data NPWP antara yang tercantum dalam berkas pendaftaran dan kantor pajak.
    2. 1 calon terindikasi tidak melaporkan LHKPN padahal calon merupakan penyelengara negara (KPU Daerah).
    3. 1 calon terindikasi pernah diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus korupsi secara kolektif-lembaga.
    4. 1 calon terindikasikan pernah menyalahgunakan kewenangannya di institusi yang dipimpinnya.

 

  1. Terdapat 4 calon yang terindikasi mempunyai relasi dengan parpol dan ormas.
    1. 1 calon terindikasi mempunyai kedekatan ormas.
    2. 3 calon terindikasi mempunyai kedekatan atau terlibat dalam kegiatan partai politik.
  2. Terdapat 6 calon yang terindikasi tidak mempunyai komitmen dan profesionalitas kerja yang baik, bahkan dapat disebut sebagai Job Seeker karena pernah atau sedang menjabat sebagai anggota komisi negara yang lain, namun tetap mendaftar seleksi Komisi Informasi Pusat.
  3. Terdapat 1 calon yang terindikasi tidak berpihak terhadap kebebasan pers.  Hal ini terkait dengan keputusan dalam posisi/jabatannya saat itu dalam hal penyikapan pemberedelan beberap media dan pemecataan pekerja pers.
  4. Terdapat 1 calon yang tidak mengikuti tahapan psikotest saat seleksi namun lolos.

 

Temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa dari 21 nama calon yang akan menjalani fit and proper test masih memiliki banyak catatan. Sudah menjadi harga mati bahwa KI Pusat 2013-2017 harus di isi oleh orang-orang dengan integritas yang baik, berkompeten, independen dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi termasuk kebebasan pers. Untuk itu, berdasarkan temuan-temuan tersebut, Koalisi mendesak Komisi I DPR RI untuk:

  1. Memanfaatkan hasil tracking sebagai bahan pertimbangan proses fit and proper test dan pemilihan 7 orang anggota KI Pusat periode 2013-2017.
  2. Komisi I DPR RI harus menutup serapat rapatnya pintu KI Pusat bagi calon yang terindikasi mempunyai integritas yang rendah, tidak berkompeten, tidak independen dan tidak pro terhadap keterbukaan informasi publiktermasuk kebebasan pers.
  3. Komisi I DPR RI wajib mengugurkan calon yang tidak mengikuti tahap psikotest.

 

 

Jakarta, 24 Juni 2013

FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA

PATTIRO, ICW, SeknasFITRA, IPC, ICEL, Transparency International Indonesia, YAPPIKA, Yayasan Ladang Media,Perkumpulan Media Link, PWYP Indonesia, PATTIRO Aceh, Bojonegoro Institute, FITRA Riau, KOPEL Indonesia, KOKI Riau, LPAW Blora, Masyarakat Informasi Banten, Masyarakat Cipta Media, PATTIRO Surakarta, Perkumpulan INISIATIF, PIAR NTT, PATTIRO Malang, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, PATTIRO Semarang, Sekolah Rakyat Kendal, SLOKA Institute, SOMASI NTB