Absensi Anggota DPR adalah informasi publik yang sifatnya terbuka dan berada dalam tanggung jawab Fraksi-Fraksi di DPR RI, demikian dikatakan Wakil Ketua PPID DPR RI, Suratno, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary  Center (IPC), di DPR RI, kemarin (16/01).

Hal ini disampaikan Suratno terkait banyaknya permintaan informasi oleh lembaga swadaya masyarakat ke PPID DPR RI tentang absensi Anggota DPR RI. Menurutnya, sejauh ini belum ada kesamaan pandangan antara PPID dengan fraksi-fraksi di DPR. “Tidak semua fraksi sepakat bahwa absensi sebagai informasi publik. Jadi, PPID tidak bisa memberikan, jika fraksi sendiri menyatakannya sebagai informasi tertutup,” tegasnya.

Dia berharap ada peran Komisi Informasi Pusat untuk membangun kesepahaman antara fraksi, alat kelengkapan dewan, dan sekretariat jenderal DPR RI tentang UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga dapat dibangun sebuah sistem pengelolaan dan pelayanan informasi yang lebih baik.