Bojonegoro, Kebebasaninformasi.org – Sekitar 80 pejabat badan publik setingkat kecamatan dan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro menyatakan siap untuk menerapkan UU KIP di lingkungan mereka. Sesuai dengan pasal 13 UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk kantor kecamatan harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kalau kami, sekertaris camat ini, apapun yang diamanatkan oleh Undang-undang, pastilah jalan,” kata Sekcam Ngambon, Bojonegoro, seperti dilansir jawakini.com.

Hal itu dinyatakan saat workshop Penguatan PPID yang berlangsung di Ruang Anglingdharma, kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Workshop itu sendiri menghadirkan sejumlah narasumber yan berkompeten, khususnya di bidang pengeloalaan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Syaiful AW, salah satu narasumber dari Bojonegoro Institute, menilai bahwa keterbukaan informasi di Bojonegoro telah berjalan dengan baik. “Bahkan mungkin di seluruh Indonesia, baru Bojonegoro yang menerapkan hal ini hingga di tingkat kecamatan.” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, terpetakan masalah yang paling menjadi momok dalam pelaksanaan UU KIP tersebut, yakni masalah penganggaran dan sumber daya manusia. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominf), Kusnandaka Tjatur Prasetija, yang juga selaku Ketua PPID Utama Bojonegoro memberikan serangkaian langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Di Bojonegoro, pembentukan PPID di tingkat kecamatan ditargetkan rampung pada bulan November 2014 ini. Yakni berupa pembuatan SK SKPD untuk PPID, penyusunan DIP, hingga mempublikasikannya melalui website.

Sumber: jawakini.com