Sumsel, Kebebasaninformasi.org – Hampir semua pejabat Dinas Pertambangan, Kehutanan, atau Perkebunan di Kabupaten dan Kota Sumatera Selatan tidak mau mengeluarkan data terkait informasi kehutanan. Bahkan mereka berdalih informasi terkait pengelolaan kehutanan dan sumber daya alam merupakan data rahasia negara.
Hal tersebut diungkapkan Hadi Jatmiko, aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Menurutnya tindakan menutup informasi tersebut sangat aneh dan bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hadi menengarai bahwa informasi tersebut sengaja ditutupi.
“Dugaan kami banyak aset dikuasai perusahaan milik pejabat pemerintah atau politisi. Jika hal ini dibuka, jelas akan menimbulkan kekhawatiran mereka,” kata Hadi seperti dilansir mongabay.com.
Menurut Hadi, kondisi demikian justru menambah kecurigaan masyarakat dan penegak hukum terhadap kinerja pemerintah. Jika apa yang dilakukan pemerintah itu benar, menurut Hadi, seharusnya dibuka saja.
Pernyataan Hadi dibenarkan oleh Anwar Sadat dari Serikat Petani Sriwijaya (SPS). “Banyak informasi yang ditutupi, yang pada akhirnya menimbulkan konflik lahan antara masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan. Jika informasi itu terbuka mungkin konflik dapat dihindari atau dapat terselesaikan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Nunik Handayani, peneliti FITRA Sumsel. Berdasarkan pengalaman FITRA Sumatera Selatan (Sumsel), melalui uji akses informasi. SKPD atau dinas yang sangat tertutup memberikan informasi adalah Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).