Purbalingga, Kebebasaninformasi.org – Meskipun sudah banyak SKPD di Jawa Tengah yang mempunyai website, namun kebanyakan sebatas menampilkan informasi kegiatan masing-masing lembaga. Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Handoko menilai kebanyakan badan publik tersebut hanya menonjolkan citra diri pemerintah dan lembaga, sementara jika ada masyarakat yang meminta informasi, prosesnya bertele-tele.
Menurut Handoko, salah hambatan implementasi keterbukaan informasi publik adalah tidak adanya daftar informasi publik (DIP). Sehingga informasi yang dibutuhkan tidak mudah diakses masyarakat. Oleh sebab itu, SKPD di Purablingga diharapkan untuk membuat DIP kemudian diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Handoko melanjutkan, KIP akan memudahkan pengelola informasi publik memilah mana permintaan informasi yang dapat diberikan kepada publik dan mana informasi yang dikecualikan.
‘’Semua wajib menjadi humas yang baik. Meski dia hanya tukang sapu, harus responsif menjawab apa pun permintaan masyarakat terhadap informasi publik itu,’’ tambahnya seperti dilansir suaramerdeka.com.