Ini peringatan bagi suatu SKPD atau institusi yang masih tertutup di era keterbukaan informasih publik ini. Pasalnya, bagi yang ‘pelit’ informasi maka terancam hukuman penjara satu tahun.

Hal itu disampaikan pada kesempatan jumpa pers gubernur kalsel tahun 2015 menyoal keterbukaan informasi publik di Kalsel di Gedung PWI Kalsel.

Pada acara tersebut diperkenalkan tugas dan kewenangan komisi informasi.

Ketua PWI Kalsel Fathurahman mengatakan soal keterbukaan informasi publik penting dikupas.

“Jangan sampai lembaga ini ada tapi tak terasa keberadaannya oleh masyarakat, karena negara sudah memberi fasilitasi. Jadi harus Bersinergi dengan media,” ucapnya. (Kur)

Ketua Komisi Informasi Kalsel Samsul rani mengatakan Komisi Informasi di Kalsel dibentuk 2014.

“Perintah uu, wajib diumumkan. Ancaman bisa setahun penjara denda Rp 5 juta. Mengapa harus takut untuk terbuka. rawan penyelewengan bisa terjadi di suatu lembaga institusi yang tidak terbuka,” tegasnya.

Sumber: tribunnews.com