Dari 30 permintaan informasi, ada 16 penolakan oleh 15 Badan Publik, dengan beragam alasan. 7 diantaranya, menolak memberikan informasi dengan alasan informasi tidak bisa diberikan kepada peminta informasi atas nama Individu. Harus atas nama lembaga, melalui surat dengan kop resmi.

Apa yang disampaikan oleh petugas Badan Publik tersebut, sebenarnya menyimpang dari UU KIP, sebab individu tetap memiliki hak untuk meminta informasi. Tetapi pemohon informasi mencoba mengikuti prosedur yang disampaikan petugas Badan Publik tersebut, untuk memastikan bagaimana reaksi selanjutnya dari Badan Publik bersangkutan. Ada 6  permintan informasi yang diajukan kembali sesuai telah arahan petugas Badan Publik sebelumnya. Tetapi tetap saja informasi yang diminta tidak diberikan, dengan alasan lain.

No Badan Publik Informasi diminta Keterangan Dari Badan Publik
1 Kemenkumham KanwilSumatera Barat. Data notaries dan PNBP dari jaminan pidusia Surat tidak mencantumkan alamat. Ketika ingin diberi alamat/nomor Hp oleh pemohon informasi, petugas menolak dengan alasan tidak bisa menghubungi karena banyak pekerjaan yang lain/sibuk. Permintaan ditolak
2 DPRD Kota Padang Prolegda Kota Padang Diminta untuk mengonfirmasi kembali. Tetapi hingga kini, informasi diminta belum diberikan, alasan surat permintaan sedang diproses.
3 Universitas Imam Bonjol Padang Pemasukan keuangan mahasiswa baru Universitas Imam Bonjol Padang Masih dalam proses, alur birokrasinya berbelit-belit, data akhirnya tidak diberikan.
4 PTUN Padang. Anggaran PTUN Padang tahun 2010 Dokumen belum bisa diberikan karena Ketua Pengadilan, selalu tidak di tempat.
5 Data Jamkesmas Sumatera Barat tahun 2010 Data Jamkesmas Sumatera Barat tahun 2010 Diminta untuk melakukan konfirmasi kembali, tetapi informasi tetap belum diberikan karena permintaan sedang diproses.
6 Kantor Pelayanan Pajak Sumatera Barat Data penyetoran pajak Sumatera Barat tahun 2010 Data belum bisa diberikan karena kerusakan system informasi di komputer