Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) yang terdiri dari Henny S Widyaningsih serta Abdulhamid Dipopramono dan Yhannu Setyawan melakukan sidang pemeriksaan setempat di Kantor Pusat Penelitian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Rabu (4/2).
Pemeriksaan setempat tersebut merupakan sidang lanjutan antara Pemohon Informasi Publik Roby Tutuarima dengan Termohon Kemendikbud yang sudah masuk ajudikasi karena Termohon bersikukuh bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup. Informasi yang dimohon adalah soal dan kunci jawaban dari Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA, untuk seluruh soal, dari tahun 2012 hingga 2013.
KI Pusat melaksanakan Pemeriksaan Setempat dilingkungan Kemendikbud tersebut, karena pihak Kemendikbud menyatakan informasi tersebut tidak mungkin dibawa ke persidangan karena merupakan sebuah sistem dalam jaringan komputer. Atas dasar itu MK memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan setempat ke kantor Termohon guna melihat sistem kunci jawaban yang dimaksudkan dan sistem pengamanannya.
Dalam pemeriksaan tersebut KI Pusat selain ditemui oleh seluruh kuasa hukum yang selama ini mengikuti sidang, juga ditemui oleh Kepala Pusat Pusat Penelitian Pendidikan Kemendikbud, Prof Nizam, Ph.D.
Sementara itu, sidang pemeriksaan setempat ini tidak diikuti oleh Pemohon karena masih dinyatakan sebagai informasi dikecualikan oleh pihak Termohon. Pemeriksaan setempat tersebut merupakan sidang ke-enam dari perkara aquo. Pada sidang sebelumnya Termohon sudah membawa sampel soal yang dimohon tersebut ke persidangan namun belum membawa kunci jawabannya. (KI Pusat)