Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Rumadi Ahmad, menyatakan kecewa terhadap rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (PPK) yang tidak melibatkan Komisi Informasi Publik. Padahal dalam PPK tersebut banyak aspek yang berkaitan dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Harusnya kita dilibatkan dalam sektor ini” kata Rumadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2015).
Menurut Rumadi, lembaganya diamanahkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong pemerintah yang terbuka dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kewenangan yang dimilik KI Pusat sangat strategis dalam mencegah terjadinya tindakan pidana KKN.
“Agak aneh kalau lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk memastikan keterbukaan informasi publik di lembaga negara diabaikan begitu saja dalam pembahasan Inpres PPK 2015” ujarnya.