oleh muhammad mukhlisin | Nov 18, 2015 | Nasional, Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi meluncurkan layanan informasi publik berbasis online (e-PPID), di Ruang Sidang Utama Gedung KPU di Jakarta, pada Kamis (12/11).
Layanan yang dapat di akses di situs ppid.kpu.go.id ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi-informasi yang ada di KPU. Layanan online e-PPID diluncurkan sebagai wujud komitmen KPU dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI mengatakan, transparansi adalah salah satu prinsip yang selalu diterapkan oleh KPU sejak awal penyelenggaraan pemilu.
Di hadapan para undangan yang hadir, dengan bangga Husni mengatakan bahwa layanan ini adalah satu capaian prestasi baru bagi kerja keras KPU mewujudkan komitmen keterbukaan informasi.
Husni, mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi. Dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat, Husni berharap hal itu dapat berdampak kepada meningkatnya partisipasi masyarakat.
Husni pun mengajak masyarakat untuk turun memanfaatkan fasilitas yang disediakan KPU ini. “Jangan biarkan fasilitas ini menganggur,” kata Husni.
Senada dengan Husni, Abdul Hamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat mengakui keterbukaan informasi publik di KPU berjalan dengan cepat.
Hamid melihat peluncuran e-PPID oleh KPU ini sebagai langkah lanjutan KPU dalam konteks pelayanan informasi dan manajemen PPID. “Dalam hal keterbukaan, KPU berjalan cepat” kata Hamid mengapresiasi. “Dalam pemilu lalu, baik pileg maupun pilpres, dapat saya katakan suasananya terbuka” katanya.
Peluncuran yang dihadiri oleh Komisi Informasi Pusat, Indonesia Parliamantary Center (IPC), Perwakilan Partai Politik, The Asia Foundation, Departement of Foreign Affairs and Trade-Ausralian Embassy, IFES, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia dan media massa ditandai dengan dilakukannya registrasi pertama di situs ppid.kpu.go.id oleh Ketua KPU. (kpu.go.id)
oleh muhammad mukhlisin | Mei 11, 2015 | Nasional
Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Jika presiden ingin mendapatkan kepercayaan publik, maka presiden harus membuka hasil capaian dan kinerja menteri. Pemerintah harus menyampaikan secara jelas dan terbuka. Demikian ungkap Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setiawan, Kamis (7/5).
Yhannu menegaskan transparansi capaian dan kinerja menteri diperlukan supaya masyarakat tahu dan memastikan proses “reshuffle” kabinet berjalan dengan objektif berdasarkan monitoring dan capaian kerja, bukan karena tekanan politik semata.
Semenjak Presiden dilantik, Yhannu menuturkan, Jokowi belum sama sekali belum menjelaskan tolak ukur dalam mengevaluasi kinerja pemerintahannya. Padahal, menurut UU KIP badan publik diwajibkan untuk membuka informasi kebijakan maupun kinerja secara berkala kepada masyarakat. Begitupun dalam Nawacita yang diusung presiden saat kampanye. Presiden secara jelas akan mendukung dan mengedepankan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Oleh sebab itu, Yhannu menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk menutup informasi kinerja para menteri untuk kepentingannya sendiri.
oleh muhammad mukhlisin | Mei 11, 2015 | Kliping, Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kebebasan kepada para pewarta asing untuk melakukan peliputan ke Papua. Penyataan itu disampaikan Jokowi di lokasi Panen Raya Kampung Wapeko Kecamatan Hurik, Kabupaten Merauke, Minggu (10/5). “Mulai hari ini wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua sama seperti di wilayah lainnya di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, seorang koresponden Aljazeera, Step Vaessen, melalui akun Twitter miliknya, @stepvaessen, berkicau soal ini.
“BREAKING NEWS: Mulai besok semua wartawan asing akan bebas pergi ke Papua, Presiden Jokowi baru saja memberitahuku dalam wawancara eksklusif,” tulis Step, Sabtu (9/5).
Emilda, pemilik akun Twitter @msero, merespons cuitan Step itu dengan pertanyaan, “kabar bagus sekali! Bagaimana soal kekerasan hak asasi manusia dan kebijakan keamanan?”
Step pun menjawab, “dia (Presiden Jokowi) mengatakan dalam wawancara bahwa dia ingin fokus ke masa depan, bukan masa lalu…sementara para pemimpin Papua mengarah pada dialog tentang masa lalu juga.”
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengkonfirmasi kebenaran hal itu. “Ya (itu benar),” ujar dia kepada CNN Indonesia melalui pesan singkat.
Namun, Andi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Alih-alih, ia meminta untuk menunggu pernyataan resmi dari Presiden. “Harap ditunggu pernyataan Presiden tentang itu di Papua,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwardjono berpendapat bahwa pengurusan izin meliput ke Papua bagi wartawan asing memang lebih rumit dibanding ke daerah lain di Indonesia.
“Entah karena ada kekhawatiran atau apa. Tapi memang ada informasi yang harus diisi lebih banyak ketika datang ke Papua dibanding provinsi lain,” ujar Suwardjono kepada CNN Indonesia.
AJI Indonesia sebagai organisasi profesi jurnalis yang peduli terhadap kebebasan pers menyayangkan kondisi Papua yang lebih tertutup bagi peliputan oleh media asing.
Ketua Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan, AJI Indonesia tidak menyoalkan adanya perizinan yang harus dimiliki oleh wartawan asing yang meliput di Indonesia. “Tetapi jangan sampai Papua menjadi daerah yang tertutup,” kata Iman. (hel)
Sumber: cnnindonesia.com
oleh muhammad mukhlisin | Apr 7, 2015 | Daerah, Kliping
Setiap desa hendaknya, memiliki informasi publik bagi masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat tahu transparasi dari penggunaan keuangan dalam pembangunan desa. Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo Gubernur Jateng belum lama ini.
Menurut Ganjar, agar perangkat desa bisa membuat informasi itu, maka perlu meningkatkan kapasitas dengan sekolah atau kursus yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades). “Jadi nanti mereka kita bina, dan masyarakat yang mengawasi. Sedangkan sekolah atau kursus bagi perangkat desa itu adalah suara dari para perangkat desa. Ini jauh lebih bagus, karena mereka sudah punya kesadaran untuk membangun desanya. Bukan karena terpaksa,”kata Ganjar.
Sumber: Suara Merdeka
oleh muhammad mukhlisin | Apr 1, 2015 | Kliping, Nasional
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Yhannu Setyawan menganggap pemblokiran situs-situs radikal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak sesuai prinsip demokrasi. Pasalnya, pemblokiran tersebut dilakukan tanpa adanya penjelasan kepada publik, ataupun peringatan lebih dulu kepada pengelola situs.
“Kalau dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokir situs-situs tersebut cenderung dilakukan secara tertutup,” ujar Yhannu dalam keterangan tertulis kepadaKompas.com, Selasa (31/3/2015).
Menurut Yhannu, Kemenkominfo seharusnya menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan tentang bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan. Menurut Yhannu, hal itu sejauh ini belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Yhannu mengatakan, publik berhak mengetahui hal-hal apa saja yang mendasari setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik secara yuridis, sosiologis, maupun menyangkut hal-hal lainnya. Menurut dia, hal itu sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, Yhannu mengatakan, pemblokiran situs yang dilakukan seharusnya didahului tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim, seperti peringatan, klarifikasi, atau lainnya. Jika tidak, maka hal tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk tindakan represif; sepihak, layaknya era Orde Baru.
“Kita ini sedang gencar-gencarnya membangun demokrasi yang sehat, bukan malah menghidupkan lagi model pemerintahan yang otoriter seperti Orde Baru,” kata Yhannu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat ditemui pada Senin (30/3/2015), membenarkan adanya pemblokiran situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia mengatakan, apabila permintaan disampaikan langsung oleh BNPT, maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme.
Daftar 22 situs yang diblokir: