PWI Kalsel Minta Komisi Informasi Punya Taring

PWI Kalsel Minta Komisi Informasi Punya Taring

Ini peringatan bagi suatu SKPD atau institusi yang masih tertutup di era keterbukaan informasih publik ini. Pasalnya, bagi yang ‘pelit’ informasi maka terancam hukuman penjara satu tahun.

Hal itu disampaikan pada kesempatan jumpa pers gubernur kalsel tahun 2015 menyoal keterbukaan informasi publik di Kalsel di Gedung PWI Kalsel.

Pada acara tersebut diperkenalkan tugas dan kewenangan komisi informasi.

Ketua PWI Kalsel Fathurahman mengatakan soal keterbukaan informasi publik penting dikupas.

“Jangan sampai lembaga ini ada tapi tak terasa keberadaannya oleh masyarakat, karena negara sudah memberi fasilitasi. Jadi harus Bersinergi dengan media,” ucapnya. (Kur)

Ketua Komisi Informasi Kalsel Samsul rani mengatakan Komisi Informasi di Kalsel dibentuk 2014.

“Perintah uu, wajib diumumkan. Ancaman bisa setahun penjara denda Rp 5 juta. Mengapa harus takut untuk terbuka. rawan penyelewengan bisa terjadi di suatu lembaga institusi yang tidak terbuka,” tegasnya.

Sumber: tribunnews.com

Komisi Informasi Pusat Tolak Ide Rp1 Triliun untuk Partai

Komisi Informasi Pusat Tolak Ide Rp1 Triliun untuk Partai

Komisi Informasi Pusat menolak ide bantuan dana senilai Rp1 triliun per tahun kepada setiap partai politik (parpol) oleh pemerintah. Alasannya, partai-partai saat ini belum bersifat terbuka.

“Pada prinsipnya kami setuju dengan gagasan itu, tapi jika melihat kondisi parpol yang saat ini cenderung tak mau terbuka dan jujur kepada publik, sepertinya momentumnya belum pas,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Yhannu Setyawan dalam siaran persnya, Jumat 13 Maret 2015.

Yhannu menegaskan, parpol harus lebih dulu bersikap transparan dan akuntabel terhadap laporan keuangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Baru setelah itu, mereka bicara bantuan keuangan dari APBN.

“Saat ini belum ada parpol yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membangun Sistem Layanan Informasi, maupun membuat Daftar Informasi Publik,” jelasnya.

Padahal, lanjut Yhanny, itu semua merupakan standar minimal yang diwajibkan oleh UU KIP kepada parpol sebagai badan publik. Oleh karena itu, jika penggelontoran dana tersebut benar-benar dilakukan, pengelolaan dana parpol nantinya haruslah menggunakan standar pengelolaan keuangan negara.

“Ini sangat penting agar pengelolaan dana parpol dapat dikontrol secara lebih ketat,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika masih ada parpol yang melanggar hukum dalam membiayai kebutuhanya maka harus ada sanksi yang benar-benar sangat berat, tegas, dan mampu memberikan efek jera.

Sumber: viva.co.id

Universitas Indonesia Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik

Universitas Indonesia Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik

Depok, Kebebasaninformasi.org – Universitas Indonesia, melalui Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik menyelenggarakan workshop Keterbukaan Infomasi Publik di Aula Terapung UI, Depok, Kamis (26/3/2015). Workshop ini diikuti staf Humas dari berbagai unit dan fakultas di UI dengan pembicara Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih.

Henny menyatakan bahwa meskipun UI menduduki posisi pertama dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik kategori PTN 2014, UI tetap harus berbenah dan berbuat lebih baik dalam memenuhi kewajibannya terkait keterbukaan informasi untuk masyarakat luas. Hal tersebut dapat dilakukan di antaranya dengan membuat situs web UI lebih mudah diakses dan lengkap dalam hal isi. Dengan demikian, apa yang diamanatkan oleh UU KIP, yakni layanan publik yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dapat terwujud.

Selain itu, keterbukaan informasi dapat dimulai dari laporan keuangan yang transparan dan terus diperbarui sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan data tersebut. Keterbukaan informasi publik menjadi penting untuk menarik masyarakat agar berpartisipasi dalam membangun Indonesia. Ketika tidak terdapat transparansi dan keterbukaan informasi publik, partisipasi publik yang diharapkan tidak akan terjadi. (ui.ac.id)

Badan Publik DI Jawa Tengah Bertele-tele

Badan Publik DI Jawa Tengah Bertele-tele

Purbalingga, Kebebasaninformasi.org – Meskipun sudah banyak SKPD di Jawa Tengah yang mempunyai website, namun kebanyakan sebatas menampilkan informasi kegiatan masing-masing lembaga. Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Handoko menilai kebanyakan badan publik tersebut hanya menonjolkan citra diri pemerintah dan lembaga, sementara jika ada masyarakat yang meminta informasi, prosesnya bertele-tele.

Menurut Handoko, salah hambatan implementasi keterbukaan informasi publik adalah tidak adanya daftar informasi publik (DIP). Sehingga informasi yang dibutuhkan tidak mudah diakses masyarakat. Oleh sebab itu, SKPD di Purablingga diharapkan untuk membuat DIP kemudian diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Handoko melanjutkan, KIP akan memudahkan pengelola informasi publik memilah mana permintaan informasi yang dapat diberikan kepada publik dan mana informasi yang dikecualikan.

‘’Semua wajib menjadi humas yang baik. Meski dia hanya tukang sapu, harus responsif menjawab apa pun permintaan masyarakat terhadap informasi publik itu,’’ tambahnya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Cegah Simpang Siur Informasi, Bangka Diminta Bentuk Perda Informasi Publik

Cegah Simpang Siur Informasi, Bangka Diminta Bentuk Perda Informasi Publik

Bangka Belitung, Kebebasaninformasi.org – Untuk mencegah simpang siut informasi, pemerintah daerah (Pemda) Bangka Belitung diminta untuk membuat peraturan daerah pelayanan informasi publik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung, Ahmad.

Kesimpangsiuran informasi yang diberikan oleh badan publik, bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Menurut Ahmad, biro hukum serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebagai pihak yang berwenang, harus segera menyusunnya.

“Kajian terhadap perda masih disembunyi. Dengan adanya UU (Undang-Undang) Keterbukaan Publik ini harus terbuka,” kata Ahmad saat berdiskusi dengan Bupati Bangka Tarmizi H Saat di ruang rapat Bangka Bermartabat, pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Ahmad memuji Bupati Bangka Tarmizi H Saat karena selalu menjawab pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui Radio Republik Indonesia.

Sementara itu, Bupati Bangka Belitung, Tarmizi menyatakan, Pemkab Bangka sudah cukup transparan dalam hal informasi publik. Salah satu contohnya, APBD Kabupaten Bangka tahun 2014 diumumkan melalui baliho. APBD tahun 2015 dan APBD Perubahaan Kabupaten Bangka tahun 2015 juga diharapkannya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Berkenaan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik) di Pemerintah Kabupaten Bangka ini sudah kita laksanakan di atas 80 persen,” ujarnya. (bangka.tribunnews.com)