Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi akan menyaring publikasi dokumen rahasia yang dibocorkan WikiLeaks dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Terhadap masyarakat yang menyebarluaskan informasi kategori rahasia itu, bisa dijerat hukuman pidana.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewabroto saat dihubungi, Ahad (5/12). Menurut dia, sudah ada instruksi dari Menkopolhukam untuk melakukan antisipasi atas kemungkinan bocornya informasi soal Indonesia-AS.

“Kami berusaha melakukan filtering atau berupaya agar akses (WikiLeaks) yang terbuka ini tidak bisa secara bebas diketahui,” katanya.

Berdasarkan data WikiLeaks, ada sebanyak 3.059 dokumen Kedubes AS di Jakarta yang siap dirilis. Ada 1.451 dokumen berkategori ‘confidential’, 1.510 dokumen berkategori ‘tidak rahasia’, dan 98 dokumen berkategori ’secret’.

Gatot mengatakan, upaya menyaring publikasi informasi WikiLeaks dilakukan bersamaan dengan terbitnya dokumen di laman internet. Apabila dokumen itu belum dirilis oleh WikiLeaks, Kominfo belum membatasi akses internetnya.

“Bila dianggap rahasia, kami imbau (masyarakat) untuk tidak disebarkan lebih lanjut. Apakah yang menyebarkan akan langsung dikenai UU itu, akan kita lihat per kasusnya,” kata Gatot.

Ada dua dasar hukum yang digunakan Kominfo dalam hal penyebaran WikiLeaks ini. Pertama adalah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Anggota Komisi Informasi dan Pertahanan DPR Effendy Choirie mengatakan belum ada ketentuan yang jelas soal ‘rahasia negara’. Menurut dia, tiap kementerian punya definisi yang berbeda soal ‘rahasia negara’. “Kalau pejabatnya feodal, surat administrasi bisa saja dibilang rahasia negara,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini lantas mengatakan tidak semua hubungan luar negeri bisa dibilang rahasia. Dengan demikian, bila informasi yang dibocorkan WikiLeaks tidak membahayakan hubungan luar negeri Indonesia-AS, ia menegaskan, “Pemerintah harusnya membiarkan saja.”

Sementara itu, pada Sabtu (4/12), laman WikiLeaks memuat cuplikan dokumen terkait Jakarta dengan klasifikasi ‘Rahasia’ berkode 08STATE 116943. Dokumen keluaran Deplu AS itu berisi penilaian situasi keamanan di Jakarta menyusul eksekusi mati teroris Bom Bali I, Amrozi cs, Oktober 2008.

Kedubes AS mendapat informasi akan ada serangan balasan membalas eksekusi Amrozi. Salah satu informasinya adalah kemungkinan rencana bom bunuh diri di Mall Kelapa Gading, tetapi belum ada rincian lebih lanjut.

Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengimbau warga Jakarta tenang. Penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur tetap yang dimiliki oleh Datase men Khusus Antiteror 88, katanya.

Sumber: Republika