“Belanja Plesiran” 2011 Membengkak Rp. 24,5 Triliun

Pada Sidang  Kabinet tanggal 07 Oktober  2010, Presiden SBY menyatakan akan mengeluarkan Inpres dan Perpres tentang penghematan anggaran khususnya belanja perjalanan pada APBN dan APBD mulai tahun 2011. Faktanya, Pemerintah “berbohong”.  Belanja perjalanan justru membengkak, yang pada rancangannya (RAPBN 2011) Rp. 20,9 triliun, menjadi Rp. 24,5 triliun atau hampir 5 kali lipat anggaran JamKesMas 2011 sebesar Rp. 5,6 triliun. Ironisnya, belanja fungsi kesehatan justru menurun, dari Rp. 19,8 triliun pada APBNP 2010 menjadi Rp. 13,6 trilyun pada APBN 2011.

Pantas saja, belanja perjalanan yang biasanya diuraikan pada nomenklatur belanja barang, pada dokumen Data Pokok APBN 2011, tidak lagi diuraikan (dicantumkan). Rupanya, untuk menghindari kritik publik atas membengkaknya belanja perjalanan, Pemerintah justru menutupi  belanja perjalanan ini.

Belanja perjalanan adalah belanja yang terus membengkak setiap tahunnya. Pada APBN 2009 misalnya, alokasi belanja perjalanan Rp. 2,9 trilyun, namun melonjak pada APBN-P 2009 menjadi Rp.12,7 triliyun, bahkan membengkak menjadi Rp.15,2 trilyun pada realisasinya. Hal yang sama terjadi di tahun 2010, pada APBN Pemerintah menetapkan Rp.16,2 trilyun, pada APBN-P membengkak menjadi Rp.19,5 trilyun.

Sumber: Data Diolah Seknas FITRA. Data Pokok APBN

Belanja perjalanan juga, menjadi lahan subur penghasilan baru birokrasi. Berdasarkan hasil audit BPK semester I 2010, belanja perjalanan adalah belanja yang paling banyak mengalami penyimpangan. Setidaknya pada 35 Kementerian/Lembaga ditemukan penyimpangan anggaran perjanalan dinas senilai Rp.73,5 milyar. Modus yang digunakan perjalanan fiktif, tiket palsu, pembayaran ganda dan kelebihan perjalanan dinas masih banyak terjadi di birokrasi. Diyakini, temuan ini masih jauh lebih besar lagi, mengingat audit BPK masih dilakukan sebatas uji petik.

Sumber: Data diolah Seknas FITRA dari Audit Semester I 2010 BPK

Sampai saat ini, Presiden masih ingkar janji dengan belum diterbitkannya  Inpres  penghematan anggaran. Jika Presiden serius melakukan penghematan anggaran termasuk belanja perjalanan dinas, seharusnya dilakukan penghematan sejak anggaran disusun. Sehingga, anggaran bisa di realokasi pada program yang lebih bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Penghematan anggaran ketika APBN telah ditetapkan, akan menjadi anggaran tidak terserap, sehingga fungsi APBN menjadi tidak optimal.

Dari permasalahan di atas, Seknas FITRA meminta Presiden SBY:

1.     Segera menepati janji untuk menerbitkan Inpres Penghematan Anggaran.

2.     Memangkas belanja perjalanan dinas separuhnya pada APBN-P 2011.

3.     Memerintahkan seluruh Kementerian Lembaga untuk membuka DIPA anggaran pada web site masing-masing, sehingga publik bisa memantau penghematan yang dilakukan.

Jakarta, 16 Januari 2010

Yuna Farhan

SekJen FITRA