RMOL. Sidang ajudikasi kasus 17 rekening gendut petinggi Polri kembali digelar. Komisi Keterbukaan Informasi Publik menggelar sidang yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Polri itu di Gedung Mahkamah Konstitusi (Selasa,18/1).

Polri sebagai pihak tergugat, memberikan jawaban berbelit-belit saat Mejelis ajudikasi menanyakan arti penilaian kategori wajar 17 rekening petinggi Polri yang dikeluarkan oleh Polri. Berulang kali Majelis menanyakan hal itu, perwakilan dari Polri, Kombes (Pol) Agung Setiadi, Kasub Bidsus Tindak Pencucian Uang Bareskrim Mabes Polri tetap saja jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan pertanyaan Majelis.

“Apa maksud wajar ini. Apakah kata wajar tidak mengindikasikan adanya pencucian uang?” ucap Ahmad Alamsyah Saragih, Ketua Majelis yang juga Ketua Komisi Informasi Publik menanyakan kepada penyidik Mabes Polri.

“Kami menerima data dari PPATK, melakukan pemeriksaan, memverifikasi lalu melakukan penyelidikan,” jawab Agung Setiadi berulang-ulang.

Saat ditanya, apakah wajar yang dimaksudkan sebagai wajar dalam arti prosedur pemeriksaan Polri saat menelusuri ke 17 rekening itu, Agung pun memberikan jawaban dengan tidak jelas.

“Saya menjelaskan prosedur ini digunakan untuk penyelidikan 17 rekening itu melalui proses sesuai mekanisme. Tahapannya dilakukan secara wajar. Maksud disimpulkan wajar, tidak akan melakukan verifikasi terhadap berbagai pihak,” paparnya.

Seperti diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang, pada 23 Juli 2010 menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap 23 rekening petinggi Polri, 17 diantaranya dinyatakan wajar.

Penialian wajar itu, tambah Agung, dilakukan karena terlanjur isu rekening gendut sudah ramai di publik.

“Itu karena informasinya sudah terlanjur di publik, jadi pada saat itu Kadivhumas menyatakan wajar,” katanya.[ono]