Dari 9 Badan Publik yang diajukan permohonan informasi, hanya Bapeda Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang tidak bersedia memberikan informasi. Alasannya pun sama: permintaan informasi tidak bisa dilakukan oleh individu. Untuk pihak Kepolisian, cara penolakan secara langsung ini, selain bertentangan dengan UU KIP sendiri, juga tidak sejalan dengan perintah Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bahwa seluruh pejabat humas kepolisian harus dapat menjelaskan segala bentuk pelayanan kepada masyarakat hingga ke tingkat Polres dan Polsek. Dalam sebuah berita media, disebutkan:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri memerintahkan kepada seluruh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Polri harus sudah bisa beroperasi mulai bulan April 2010. Kepada Masyarakat, seluruh pejabat humas Polri harus dapat menjelaskan dan membeberkan segala bentuk pelayanan kepolisian.
“PPID harus bisa beroperasi pada April 2010. Saya harap ke depannya tidak ada lagi pejabat humas yang no comment kepada masyarakat,” kata Kapolri Bambang Hendarso Danuri di sela-sela memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) di Mabes Polri, Senin (4/1).
Bambang menjelaskan, PPID dilaksanakan berdasarkan kesiapan menghadapi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang penerapan seluruhnya dilaksanakan mulai 30 April 2010. Disebutkan, seluruh pejabat humas kepolisian harus dapat menjelaskan segala bentuk pelayanan kepada masyarakat hingga ke tingkat Polres dan Polsek.
Pernyataan petugas piket di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, bahwa pihaknya akan membentuk PPID pada Agustus 2010, hanya sebatas informasi. Ini tidak memiliki korelasi dengan penolakan secara langsung terhadap informasi yang diminta. Bahkan sebaliknya, dengan diketahui UU KIP, maka semestinya petugas piket kepolisian justru melayani permintaan informasi dari publik sesuai dengan mekanisme yang ada dalam UU KIP. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi, Pasal 42 menyebutkan jika PPID belum terbentuk, maka tugas tersebut dilaksanakan sementara oleh pejabat yang berwenang di bidang pelayanan informasi.
| No | Badan Publik |
| 1 | Kantor DPRD Kota Palu |
| 2 | Dinas kesehatan donggala |
| 3 | Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala |
| 4 | Dinas kehutanan Sulteng |
| 5 | BPN Kota Palu |
| 6 | Dinas social |
| 7 | BAPEDA Sulawesi Tengah |
| 8 | Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah |
| 9 | Dinas Kelautan dan perikanan kota palu |