Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia kini memegang bola untuk menggodok 21 calon komisioner Komisi Informasi Pusat periode selanjutnya, untuk menyaringnya menjadi tujuh, yang sudah dikirim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Demikian disampaikan bekas Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun saat ditemui di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2013). Menurutnya, tinggal DPR RI dalam hal ini Komisi I yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan komisioner baru.
Menurut Abdul, dalam surat yang diserahkan SBY ke Komisi I, juga berisi permintaan Pemerintah agar DPR menerbitkan surat rekomendasi untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KIP periode 2009-2013 yang berakhir 2 Juni 2013, hingga komisioner baru terpilih.
“Katanya sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR per 31 Mei lalu, tapi mereka baru menerimanya pada 1 Juni,” ungkap Abdul kepada wartawan.
Abdul mengakui, dengan habisnya masa jabatan komisioner KIP golongan pertama, banyak sidang ajudikas menyoal permintaan publik terhadap informasi menjadi tertunda. Karena secara normatif komisioner sudah tak dapat mengambil keputusan dan kebijakan.
“Tapi untuk kegiatan administratif kita masih bisa lakukan seperti kesekretariatan. Karena bagaimana pun urusan administrasi yang sifatnya bukan strategis harus dilakukan demi kelancaran program KIP seperti advokasi,” tambahnya.
Abdul berharap Komisi I dapat segera menyelesaikan proses seleksi calon anggota komisioner KIP baru yang berintegritas dan berdedikasi dan profesional. Pasalnya, sejak masa jabatan komisioner berakhir, KIP tak bekerja maksimal.
Menurut informasi KIP, selama 2013 setidaknya terdapat 94 kasus sengketa informasi publik yang belum diselesaikan menyusul masa jabatan komisioner berakhir. Sedang kasus sengketa sejak KIP dibentuk pada 2009 hingga akhir Desember 2012 ada 818, dan 64 persen telah diselesaikan.
Masih kata Abdul, komisioner sendiri tidak berwenang meminta perpanjangan atau tidak karena ada di tangan presiden yang berhak mengeluarkan rekomendasi tersebut. Itupun ada mekanisme yang harus dilalui Presiden sebelum surat itu dapat keluar.
Sumber: Tribun News