Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara

Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara

1346586376ilustrasi-rahasia-negara-intelijen

Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara

Keterkaitan isu informasi publik dan isu rahasia negara selalu menarik untuk di diskusikan. Hal ini juga muncul dalam uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI) periode 2013-2017. Dari 10 calon anggota KI yang mendapat pertanyaan  mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Rahasia Negara  dalam uji kepatutan dan kelayakan, berikut tanggapan mereka mengenai RUU Rahasia Negara.

Abdulhamid Dipopramono

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah mengatur informasi yang dikecualikan, termasuk bila mengancam ketahanan dan keamanan negara. Akan tetapi sangat disayangkan UU KIP sanksinya lemah apabila ada penyalahgunaan informasi yang mengancam ketahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, perlu diperberat sanksi pidana jika terkait dengan penyelahgunaan informasi yang membahayakan negara.

Ahmad Alamsyah Saragih

Rahasia negara niscaya ada disetiap negara, oleh karena itu keberadaannya menjadi wajar. Akan tetapi hal tersebut harus diatur dalam koridor yang jelas. Pasal 17 UU KIP telah cukup mengatur mengenai informasi yang dikecualikan. Dibeberapa negara ada informasi rahasia yang sifatnya absolut misalnya rahasia pribadi atau informasi terkait data intelejen. Agar seimbang dengan UU KIP, harus sinkron antara pengaturan RUU Rahasia Negara dengan pasal 17 UU KIP  serta pengaturannya jangan terlalu umum.

Bambang Parjono Widodo

Deti Kurniawati

Keterbukaan informasi  bisa saja kebablasan dan mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, perlu ada  undang-undang  khusus rahasia negara untuk menjaga keamanan negara. Akan tetapi perlu juga informasi yang diketahui masyarakat.

Devitri Indriasari

Jika terpilih menjadi Komisioner KI saya ikut melakukan advokasi yang mengarah pada informasi yang dikecualikan.

Rumadi

Retno Intani

Setuju dengan RUU rahasia negara dan segera disahkan. Ada beberapa poin penting dalam RUU tersebut yang melindungi kepentingan negara.

 

M. Yasin

Rahasia negara sesuatu yang harus diatur. RUU Rahasia negara harus merujuk pada prinsip maksimum akses dan limited exsemption (MALE).

Juniardi

RUU Rahasia Negara harus sinkro9n dengan prinsin informasi yang dikecualikan yang diatur dalam pasal 17 UU KIP.

John Fresly

Materi muatan RUU Rahasia Negara mamang merupakan materi muatan yang diatur dalam UU menurut UU 12 tahun 2011 tentang Pedoman pementukan peraturan perundang-undangan. Tapi dalam tataran praktis, akan lebih baik dilihat dulu das sein dan das sollen mengenai keterbukaan informasi. Perkembangan dari hal itu yang digunakan untuk evaluasi materi RUU Rahasia Negara karena setiap orang dan bahkan negara memiliki rahasia yang harus dilindungi.

10 Calon Anggota Komisi Informasi Ikuti Fit and Proper Hari Ini

10 Calon Anggota Komisi Informasi Ikuti Fit and Proper Hari Ini

A3

Hari ini, Selasa (25/5) sebanyak 10 Calon Anggota Komisi Informasi (KI) mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI. Kesepuluh Calon tersebut adalah Abdulhamid Dipopramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Bambang Prajono Widodo, Deti Kurniawati, Devitri Indriasari, Dyah Aryani Prastyastuti, Evi Trisulo Dianasari, Halomoan Harahap, Hendrayana, dan Henny S. Widyaningsih.

Uji kepatutan dan kelayakan terbuka untuk umum dan dilakukan dalam dua sessi. Satu sessi diikuti oleh lima calon Anggota KI. Masing-masing Calon Anggota KI diberikan waktu lima menit untuk presentasi visi dan misi mereka dan akan dilanjutkan dengan pendalaman melalui tanya jawab.

Uji kepatutan dan kelayakan terlambat 90 menit, yang direncanakan dimulai pukul 13.30 WIB baru dimulai pukul 15.00 WIB. Keterlambatan tersebut dikarenakan agenda paripurna DPR yang baru selesai pada pukul 14.30. Saat ini uji kepatutan dan kelayakan masih berlangsung di Komisi I DPR.