Rupaya banyak pihak yang masih sangsi, apakah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) itu, informasi publik? Inilah juga yang dirasakan pemerintah provinsi Jawa Barat. Mungkin, mayoritas pemerintah provinsi di Indonesia, juga merasakan hal yang sama. Lalu bagaimana sebenarnya posisi DPA ini, berikut pendapat Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Dan Satriana.

Menurut Dan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) merupakan informasi publik yang terbuka. Bahkan KI juga sudah membuat Surat Edaran No. 1 tahun 2011 pada pimpinan badan publik yang menyatakan DPA adalah informasi terbuka.

“Sudah jelas DPA bukan informasi yang dikecualikan. KI Jabar sudah beberapa kali memutuskan hal serupa yang diperkuat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan Mahkamah Agung (MA). DPA itu informasi terbuka,” kata Dan di Kota Bandung, Sabtu (31/8/2013).

Menurut Dan persoalan di Pemprov Jabar terletak pada belum adanya daftar kategori informasi sebagai acuan PPID. Selain itu koordinasi antarinstansi dalam memgelola pelayanan juga harus diperbaiki.

Dia menilai banyaknya hambatan pelayanan sebenarnya disebabkan oleh sistem dan teknis pelayanan yang belum disesuaikan dengan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi.

 

Diolah dari Pikiran Rakyat (31/8)