Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim menerima sebanyak 242 permohonan sengketa informasi sejak 2010 hingga Mei 2012. Rinciannya, 21 kasus sengketa informasi pada 2010, 175 kasus pada 2011 dan 46 kasus hingga Mei 2012.

Ketua KI Provinsi Jatim Djoko Tetuko kepada wartawan di kantornya, Jl Bandilan Surabaya, Rabu (27/6/2012) mengatakan, kinerja Komisi Informasi Jatim sudah berjalan 2 tahun sejak 14 Mei 2010.

“Yang berhasil diselesaikan hingga Mei 2012 sebanyak 242 sengketa informasi. Dari jumlah itu, 25 kasus menjalani sidang ajudikasi, 111 kasus sidang mediasi, dan ada 33 laporan yang dikembalikan. Selebihnya, 11 sengketa batal, 42 dilimpahkan, 18 proses dan 2 kaukus,” katanya.

Menurut dia, jenis informasi yang disengketakan perorangan atau LSM terbanyak adalah soal DPA dan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) 39 persen atau 90 kasus. Kemudian, disusul sengketa LHKPN 40 kasus (17 persen), kontrak lelang 23 kasus (9,5 persen), program dan penerima 46 kasus (19 persen), daftar informasi publik (DIP) 10 kasus (4,1 persen), dan SPJ 14 kasus (5,8 persen).

“Nanti, pada 3-5 Juli 2012, KI Jatim akan mengikuti Rakornas KI keempat di Bandung, Jabar. Temanya pada tahun ini keterbukaan Informasi Menuju Jatim Bersih,” tuturnya.

Dia menambahkan, tugas KI Jatim ada tiga. Yakni, melaksanakan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (sosialisasi), menerima dan mengevaluasi laporan tahunan badan publik serta menerima, memeriksa, memutus sengketa informasi publik. [tok/ted]

 

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik%20&%20Pemerintahan/2012-06-27/139697/DPA/DIPA_Terbanyak_Disengketakan_di_Komisi_Informasi