Pattiro: BPK Belum Terbuka

Pattiro: BPK Belum Terbuka

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menilai bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melaksanakan peraturan keterbukaan informasi secara konsisten.

“Salah satunya, BPK tidak memberi akses kepada publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang Jilid I dan Jilid II. BPK mengecualikan informasi itu untuk diketahui masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo dalam siaran persnya, Jumat (7/2).

Menurutnya, informasi LHP tersebut telah diberikan kepada Komisi IX DPR-RI pada bulan Agustus 2013 sehingga pengecualian informasi menjadi tidak sesuai.

“Berdasarkan pasal 7 ayat (5) undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), LHP yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Pattiro khawatir, jika informasi tersebut tidak dibuka kepada publik akan menjadi alat tawar-menawar politik yang akan merugikan rakyat,” katanya.

Selain itu, Sad Dian mempertanyakan BPK yang memberikan LHP kepada parlemen.

“Jika BPK menilai dan menyatakan bahwa dari hasil LHP audit Hambalang tidak untuk dikonsumsi publik tetapi mengapa LHP itu diberikan kepada DPR. Seharusnya BPK hanya melaporkan hasil audit kepada instansi yang berwenang dalam hal ini penegak hukum,” katanya.

Menurut PATTIRO, Komisi IX DPR-RI bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima dan menguasai informasi yang memuat hasil pemeriksaan investigasi dan fraud forensic (forensik kecurangan). Pihak yang berwenang dalam menindaklanjuti dari hasil laporan BPK adalah penegak hukum.

Sad Dian mengatakan Kuasa Hukum BPK berargumen penyerahan LHP kepada Komisi IX DPR RI lantaran kepentingan audit investigasi oleh Komisi IX DPR RI. Lebih lanjut, permintaan oleh parlemen itu merupakan yang pertama kalinya dari pihak luar.

“Kemudian, muncul pertanyaan apakah Komisi IX DPR RI memiliki hak untuk meminta hasil audit investigasi? Apakah Komisi IX DPR RI termasuk instansi yang berwenang sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara?” “Karena komisi IX DPR RI bukan pihak yang berwenang (penegak hukum) untuk menerima informasi yang dikecualikan oleh BPK. Maka atas perbuatan pemberian dan penerimaan informasi yang dikecualikan ini, BPK dan DPR bisa dikenakan pasal 54 ayat (1) undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” katanya.

Pasal 54 ayat 1 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sumber: BeritaSatu

Catatan dari Sengketa Informasi Jatam versus BLH (1)

Catatan dari Sengketa Informasi Jatam versus BLH (1)

Transparansi kian menjadi tuntutan publik. Terbitnya UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), membuat badan informasi publik tak bisa semaunya menyembunyikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Berikut catatan sengketa informasi antara Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dengan Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) Kaltim.PADA21 Maret 2013, BLH Samarinda menyerahkan secara periodik 63 dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) UKL-UPL seluruh aktivitas pertambangan batu bara se-Samarinda kepada Jatam Kaltim. Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah Ismail menuturkan, hal itu sebagai bentuk konsekuensi, setelah enam bulan bersengketa di Komisi Informasi (KI) Kaltim. BLH Samarinda dipaksa melalui mekanisme aanmaning atau teguran, sebelum penyitaan paksa oleh juru sita PN Samarinda karena mengingkari keputusan KI Kaltim  yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setiap warga negara, masyarakat kabupaten/kota, masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi tambang batu bara merupakan pihak yang paling rentan menerima dampak langsung maupun tidak langsung dari operasi pertambangan. Dalam catatan Merah, tidak sedikit warga menerima dampak langsung kegiatan tambang. Misalnya, alih fungsi pertanian yang berimbas tergusurnya mata pencaharian, pencemaran udara, hingga sumber-sumber air warga.
Operasi pertambangan batu bara, menyebabkan kerusakan jalan hingga perubahan rona fisik atau bentang alam. Bahkan, hingga kejadian kecelakaan operasi tambang serta dampak pada kesehatan. Karena itu, akses dan keterbukaan informasi publik mengenai amdal, serta operasi pertambangan batu bara wajib diketahui dan dimiliki warga.
UU KIP menjamin setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk mendapatkan kebebasan memperoleh informasi. Bagi badan publik yang tak menyediakan dan menaati UU ini, dipastikan pidana penjara menanti pelanggar aturan itu. Jaminan konstitusional ada sejak 6 bulan lalu, ketika Jatam Kaltim menggugat BLH Samarinda ke KI Kaltim. Namun, BLH menolak memberikan data pertambangan batu bara Samarinda dengan segudang alasan. Mulai dari alasan legalitas kelembagaan, hingga alasan kerahasiaan dokumen negara.  (*/fer/kri/k8/bersambung)
Sumber: KaltimPost
Pejabat Cina Dilarang Rahasiakan Informasi Publik

Pejabat Cina Dilarang Rahasiakan Informasi Publik

Cina meluncurkan aturan baru yang melarang para pejabat menutup-nutupi informasi kepada publik dengan alasan rahasia negara. Kantor Berita Xinhua menyebutkan hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mulai menggalakkan transparansi.

Cina memiliki undang-undang rahasia negara yang samar-samar, misalnya menutupi jumlah orang yang terkena eksekusi dan angka pencemaran lingkungan. Semua informasi itu dapat surut dengan berlabel rahasia negara.

Para pejabat Cina, khususnya di tingkat lokal, sering menggunakan label undang-undang kerahasiaan untuk mencegah masalah memalukan yang dapat menyeretnya ke meja hijau. “Seperti kebrutalan polisi atau masalah polusi,” kata seorang pejabat senior Cina, seperti dikutip Reuters, Senin, 3 Februari 2014.

Masalah ketertutupan dan penggunaan rahasia negara di Cina telah mendapat perhatian dunia internasional sejak 2009. Saat itu, warga negara Australia dan tiga rekannya asal Cina yang bekerja untuk perusahaan pertambangan raksasa Rio Tinto ditahan karena mencuri rahasia negara saat ketegangan negosiasi bijih besi.

Sejak peristiwa itu, muncul tekanan dari rakyat Cina agar para pejabat lebih terbuka, terutama pada isu-isu sensitif, seperti lingkungan yang tidak memiliki implikasi besar pada keamanan nasional.

Menurut Xinhua, aturan itu telah disebarkan pada Ahad malam, 2 Februari 2014. Aturan itu meminta kementerian tidak boleh merumuskan bahwa informasi yang seharusnya untuk publik dikategorikan sebagai rahasia negara. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret mendatang.

Namun sesuai dengan sifat samar undang-undang kerahasiaan negara, aturan ini tidak memberikan penjelasan informasi publik seperti apa yang sifatnya tertutup atau yang tidak bisa disebut rahasia negara.

Aturan ini juga menyatakan ruang lingkup rahasia negara disesuaikan secara tepat waktu sesuai dengan perubahan situasi. “Pejabat yang menemukan rahasia negara telah dikompromikan harus melaporkan masalah itu dalam waktu 24 jam. Mereka akan dihukum jika menutupi kebocoran atau tidak untuk melaporkannya,” begitu bunyi aturan itu.

REUTERS | EKO ARI

Sumber: Tempo

Bupati Cirebon Lantik 5 Anggota KI Kabupaten

Bupati Cirebon Lantik 5 Anggota KI Kabupaten

Untuk memenuhi kebutuhan dan pembangunan dibidang pelayanan informasi publik pada tanggal 6 Desember 2013 Bupati Cirebon melantik 5 orang anggota Komisi Informasi Kabupaten Cirebon periode 2013 – 2017 dengan rincian sebagai berikut :

1.Walim SH.MH

2.Yusron

3.Drs. Eris Suhendi

4.Mahmud Jawa

5.Iin Mashruchin

Kelima kandidat yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi test and poper test sebelumnya. Hadir pada kesempatan tersebut.: Anggota DPRD. Muspida Kabupaten Cirebon, para pejabat Pemda, kepala dinas intansi se Kabupaten Cirebon, Camat seKabupaten Cirebon dan sejumlah undangan. Pada kesempatan tersebut Bupatri Cirebon mengatakan dengan terbentuknya

Komisi Informasi Kabupaten Cirebon diharapkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya dibidang informasi dapat segera terlayani dan sengketa informasi dapat teratasi, selain itu di era globalisasi informasi ini tentunya masyarakat dalam mendapatklan informasi dapat dengan mudah namun informasi tersebut belum tentu benar, untuk hal tersebut diharapkan dengan adanya Komisi Informasi Kabupaten permasalahan informasi dapat teratasi Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemberian selamat dari para pejabat.

Sumber: Cirebonkab