Jakarta,-Dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sudah mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendaftakan diri pada Senin (19/5). Hari berikutnya, Selasa (20/2) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Kemudian, setelah diperiksa kesehatan oleh tim dokter Ikatan Dokter Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua pasang kandidat itu dinilai dapat menjalankan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden.

Kedua pasangan itu, Joko Widodo-Jusuf Kalla diusung PDIP, Nasdem, PKB dan Hanura. Sementara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diusung Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Partai Golkar. Partai-partai pengusung merasa ada kesepahaman satu sama lain.

Sesuai dengan UU No. 42/2008, utamanya Pasal 11 ayat ayat (2), bahwa kesepakatan antar-partai politik maupun antara partai politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi, kesepahaman partai politik pengusung Capres dan Cawapres termasuk konsumsi publik. “Masuk kategori informasi publik yang harus tersedia setiap saat,” katanya kepada kebebasaninformasi.org, Kamis (22/5).

Menurut Rumadi hal itu sesuai dengan Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Berdasarkan UU itu, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat.

Dengan demikian, jika merujuk UU tersebut Pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi tentang kesepahaman partai politik pengusung. Pada poin tiga pasl tersebut menyebutkan, setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Pada poin 4 menyebutkan, setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. (AA)