Jakarta,-Beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua Bambang Widjojanto, menantang Calon Presiden (Capres )dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) agar berani membuka SPT dan data pajak lainnya kepada publik.

Menurut Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rumadi, melalui siaran pers Senin (30/6) pihaknya mendukung langkah ini. Keterbukaan data pajak ini penting untuk menguji komitmen capres-cawapres untuk mewujudkan pemerintahan yang dipimpin mengedepankan transparansi dan berintegritas.

Rumadi berpendapat, capres-cawapres yang berani melakukan terobosan ini perlu mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Jika capres-cawapres merasa tidak ada persoalan dengan harta yang dimiliki tentu mereka tidak akan keberatan dengan langkah ini.

Memang, kata dia, data pajak termasuk salah satu data pribadi yang kerahasiaannya dilindungi pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Namun, data ini bisa dipublikasi setidaknya dengan dua cara, pertama ada izin dari pemilik data pribadi tersebut, kedua ada kepentingan publik yang jauh lebih besar dengan mempublikasikan data pribadi tersebut.

Sebagai ilustrasi, Rumadi menambahkan, harta kekayaan pada awalnya merupakan data pribadi yang tidak bisa dipublikasikan sembarangan. Tapi, karena ada kepentingan yang lebih besar, sekarang ini semua pejabat Negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang bisa ketahui publik.

“Data pajak tampaknya bisa dilakukan terobosan seperti ini untuk memastikan capres-cawapres kita memang orang yang benar-benar bersih,” pungkasnya. (AA)