KPU Tingkatkan Layanan Informasi Pemilu

KPU Tingkatkan Layanan Informasi Pemilu

KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meningkatkan layanan informasi penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika pihaknya membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada publik tentang tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Salah satu terobosan yang dilakukan KPU, pada tahap pencalonan, KPU menginformasikan kepada publik riwayat hidup para caleg. Ya  informasi itu penting untuk menambah referensi bagi pemilih dalam menentukan pilihan,” ucap Husni di Gedung KPU, Jakarta (1/7).

Husni menambahkan, untuk meningkatkan kualitas layanan informasi, KPU juga terus mengembangkan situs maya yang saat ini sudah dimiliki 75 persen satuan kerja (satker) provinsi dan 50 persen satker kabupaten/kota. Ia berujar, situs maya di semua level penyelenggara pemilu itu akan diupayakan dapat terintegritas dengan situs maya KPU Pusat.

“Dengan cara ini suplai informasi kepada masyarakat akan lebih cepat dan akurat,” ujar Husni.

Husni menerangkan, dalam hal layanan informasi tentang daftar pemilih, KPU sedang berupaya mengadakan penyimpan data dengan kapasitas besar yang dapat menampung 190 juta data pemilih.

Layanan informasi ini diupayakan dapat diakses semua masyarakat untuk mereka gunakan dalam mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Lebih lanjut Husni menjelaskan, untuk percepatan informasi penghitungan suara, KPU menargetkan dalam waktu 24 jam semua sertifikat hasil penghitungan suara (C1) sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota.

Sambil menunggu penghitungan manual yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan rekapitulasi yang dilakukakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), petugas di kabupaten/kota sudah dapat memasukan data C1.

“Kami memilih kabupaten/kota sebagai basis entry data karena ruangannya lebih besar dan publik dapat melihat secara langsung proses entry datanya yang dilakukan petugas,” jelas Husni.

Husni mengungkapkan, meski akses informasi dari KPU dibuka seluas-luasnya kepada publik tetapi hanya terbatas pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Untuk informasi yang berkaitan dengan peserta pemilu yang juga menjadi kebutuhan publik, media memiliki peran yang lebih strategis. [Taufiq]

Sumber: rumahpemilu.org

Catatan Untuk Seleksi Komisi Informasi Pusat 2013-2017

Catatan Untuk Seleksi Komisi Informasi Pusat 2013-2017

Proses seleksi Komisi Informasi Periode 2013-2017 telah berakhir. Berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) yang dilakukan Komisi I DPR RI akhirnya terpilih tujuh orang nama, diantaranya Abdulhamid Dipopramono, Dyah Aryani Prastyastuti, Evy Trisulo Dianasari, Henny S Widyaningsih, John Fresly (wakil pemerintah), Rumadi (wakil pemerintah) dan Yhannu Setyawan.

Menurut pengamatan Koalisi FOINI terhadap proses seleksi di Pansel hingga pemilihan di DPR, kami menilai terdapat situasi bernuansa ketertutupan yang menciderai semangat keterbukaan, diantaranya; Pertama, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah mengumumkan 21 nama calon hasil seleksi tahap akhir yang dilakukan Pansel Komisi Informasi kepada Publik.

Kedua, Presiden melakukan pengabaian karena terlambat menyerahkan 21 nama calon ke DPR hingga batas akhir masa jabatan Komisi Informasi Pusat 2009-2013 berakhir. Keterlambatan ini menyebabkan kasus-kasus sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Pusat terbengkalai.

Ketiga, Proses Pemilihan calon Komisi Informasi Periode 2013-2017 dilakukan secara tertutup. Berdasarkan pengamatan terhadap pemilihan oleh Komisi I DPR RI yang dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, Koalisi FOINI menyesalkan proses tersebut yang tertutup. Dan tanpa menjelaskan pertimbangan alasan-alasanatas lolos dan tidaknya setiap kandidat, sehingga menjadi anggota Komisi Informasi Pusat.

Kami menilai pemilihan yang seolah-olah dibungkus musyawarah dan mufakat sebenarnya tak lebih dari memilih kucing dalam karung yang berlandaskan kepentingan elit partai semata tanpa mempertimbangkan kapasitas, kredibilitas dan integritas para kandidat.

Kemudian terlepas dari itu, dari tujuh kandidat terpilih ternyata lebih banyak didominasi “orang baru”. Meskipun beberapa terdapat beberapa wakil dari Komisi Informasi Daerah, namun belum teruji pengalaman dan kinerjanya dalam mengatasi persoalan ketertutupan informasi di daerah. Sehingga diperkirakan Komisi Informasi Pusat akan beranjak dari titik nol kembali.Minimnya anggota Komisioner yang berpengalaman dalam penyelesaian sengketa informasi dan penguatan kelembagaan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik menjadi tantangan berat dalam menjalankan KIP periode ini.

Berbagai tantangan lain yang akan dihadapi oleh Komisi Informasi Pusat ke depan, diantaranya: meningkatnya trend sengketa informasi publik, pembentukan Komisi Informasi Provinsi, dan momen politik Pemilu 2014. Menatap berbagai tantangan tersebut, perlu kiranya Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 untuk segera melakukan konsolidasi dan merumuskan road map untuk empat tahun ke depan.

Sistem Informasi di TPS, Dorong Pemilu Jurdil

Sistem Informasi di TPS, Dorong Pemilu Jurdil

Maskur

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat sistem informasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan langkah awal yang bagus dalam mendorong pemilu yang jujur dan adil. Demikian disampaikan Masykurudin Hafidz, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) saat dihibungi lewat telepon (30/5) di Jakarta.

Ia menjelaskan rencana KPU tersebut dapat mendukung langkah transparansi kepada hal inti dari seluruh proses pemilu  yaitu suara rakyat memilih siapa. Kunci utama dari pemilu adalah adalah hasil suara, sehingga mengamankan suara rakyat adalah tugas utama penyelenggara pemilu.

“KPU dan Bawaslu harus mengamankan ini, ini penting sekali. Oleh karena itu, adalah langkah awal yang bagus jika KPU memang serius untuk berencana untuk menerapkan sistem informasi di tingkat TPS nanti” tegasnya.

Namun Maskur mengingatkan bukan perkara mudah bagi KPU untuk menerapkan hal ini. Perlu analisis dan dan pemetaan yang kuat sebagai assasment baik di tingkat penyelenggara, kelembagaannya dan sistemnya. Harus ada peta dimana daerah yang mudah dikelola dan mana daerah yang sulit di kelola. “Hal ini penting untuk menerapkan strategi yang berbeda bagi masing-masing wilayah termasuk kebutuhannya apa” paparnya.

Agar tidak gagal atau hasilnya kurang maksimal, maka KPU perlu assasment diatas. “Dalam rangka assasment tersebut, KPU perlu melibatkan banyak pihak untuk merancang keterbukaan sistem informasi itu, bagaimana konsep dan teknisnya, kan banyak CSO yang fokus di isu keterbukaan informasi” pungkasnya.(Ek)

Cegah Kecurangan, KPU Bangun Sistem Informasi di TPS

Cegah Kecurangan, KPU Bangun Sistem Informasi di TPS

HADAR NAFIS GUMAYJAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum berencana membangun sistem informasi yang berfungsi untuk meminimalisasi terjadinya manipulasi perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, sistem informasi tersebut akan dimanfaatkan untuk mencatat serta memublikasikan hasil pemungutan suara di TPS.

“Di setiap TPS, begitu hasilnya sudah ada, bisa dilaporkan dan dipublikasikan. Dengan cara ini, semua bisa tahu, TPS di mana hasilnya berapa. Dengan cara itu, potensi bermain curang bisa dikurangi. Bahwa nanti ada salah pencatatan, ya mungkin bisa dikoreksi. Tapi paling tidak, (hasilnya) diumumkan dulu,” kata Hadar kepada wartawan, Senin (27/5/2013).

Selain itu, lanjut Hadar, KPU juga akan meningkatkan kualitas standar keamanan sertifikat hasil penghitungan suara (C1). Menurutnya, peningkatan kualitas sertifikat C1 juga akan meminimalisasi upaya memanipulasi hasil penghitungan suara.

“Saya kira memang tentu C1 seharusnya memiliki standar yang sama, nanti kita tingkatkan C1 dengan standar keamanan tertentu,” katanya.

Dengan adanya peningkatan kualitas C1, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan di dalam proses Pemilu 2014, baik pemilih maupun partai politik, bisa mengetahui perkembangan perolehan suara. “Saya memahami parpol sangat khawatir soal ini. Segala persiapan sudah maksimal tapi ujung dari pemilu adalah parpol dapat suara berapa,” tuturnya.

KPU Tingkatkan Layanan Informasi Pemilu

Junjung Keterbukaan, KPU Akan Patuhi Putusan DKPP

KPU

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, bahwa KPU akan mematuhi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“KPU tidak punya pilihan lain, kecuali mematuhi keputusan DKPP dan menjalankannya,” ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Arief menambahkan, bahwa KPU telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP dengan mengirimkan surat terkait dengan putusan tersebut kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut, bahwa sesuai dengan keputusan DKPP, KPU diminta lebih transparan dan lebih profesional.

Sementara itu, Teradu I atas nama Ketua KPU Husni Kamil Manik, diminta agar meningkatkan kualitas manajerial di kantor KPU dengan membangun hubungan yang lebih baik antara komisioner dan sekretariat.

“Jadi, manajemen internal kami harus lebih baik untuk meningkatkan beberapa catatan tadi. Misalnya, transparansi dan profesionalisme supaya lebih baik,” kata Arief.

Sumber:Suara Pembaruan

KPU Jangan Ragu Wajibkan Caleg Untuk Lapor Dana Kampanye

KPU Jangan Ragu Wajibkan Caleg Untuk Lapor Dana Kampanye

sumber: https://www.google.com/search?newwindow=1&client=firefox-a&hs=Rjf&rls=org.mozilla%3Aid%3Aofficial&biw=1143&bih=555&tbm=isch&sa=1&q=pengaturan+dana+kampanye&oq=pengaturan+dana+kampanye&gs_l=img.3...11538.13708.0.14122.11.11.0.0.0.0.121.1022.7j4.11.0...0.0...1c.1.12.img.toLYsSDWipM#imgrc=I51cVOvlzb9YkM%3A%3B1ROUF7OKnVNu3M%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.lpp.pkb-majalengka.or.id%252Fwp-content%252Fuploads%252F2013%252F03%252Fdana-kampanye.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.lpp.pkb-majalengka.or.id%252Fkpu-didesak-batasi-dana-kampanye-pileg%252F%3B350%3B287

sumber: https://www.google.com/search?newwindow=1&client=firefox-a&hs=Rjf&

KPU akan meminta pertanggungjawaban dana kampanye. Tak hanya penerimaan tapi juga pengeluaran. Semua dirumuskan dalam peraturan KPU tentang dana kampanye. Hal ini disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jakarta, (2/5). KPU merencanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dalam PKPU draft dana kampanye tentang masukan diwajibkannya pelaporan dana kampanye caleg.

“Kita coba diskusikan dulu, bahwa draft PKPU itu sendiri sudah ada. Tapi kita mau melampaui satu proses menghimpun pendapat publik bagaimana yang terbaik. Supaya ada peningkatan kualitas dari segi pelaporan dan pertanggungjawaban dana kampanye,” ucap Husni.

Husni berujar, meskipun rekening khusus tiap caleg tidak ada dalam undang-Undang Pemilu, pihaknya akan coba diskusikan agar bisa dimengerti banyak pihak sebagai langkah baik. “Iya itu tidak ada dalam UU tapi nanti akan kita diskusikan supaya jangan terlalu banyak resistensi,” ujar Husni seperti dikutip dari rumahpemilu.com

Walaupun tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU tidak perlu ragu mewajibkan caleg melaporkan dana kempanye. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP) memberikan ruang bagi KPU untuk mengatur hal tersebut. Sebagai badan publik yang cakupan kerjanya juga mangaudit dana kampanye, KPU berhak untuk meminta laporan dana kampanye baik partai maupun caleg.

Informasi hasil kerja KPU -dalam hal ini audit dana kampanye- merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU KIP yang mengatur informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik merupakan informasi publik yang diwajibkan secara berkala. Oleh karena itu, PKPU yang mewajibkan baik partai maupun caleg untuk melaporkan dana kampanye secara berkala sesuai dengan ketentuan UU KIP.

KPU sendiri menargetkan pembahasan draft PKPU mengenai hal tersebut selesai secepatnya. harapannya bisa segera terealisasi untuk keterbukaan proses tahapan pemilu yang baik.(ek)